ANGGARAN DASAR SARKEM
BAB I
PENDIRIAN NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1
Pasal 1
1. Berawal dari sekolompok pemuda Pekon Sukoharjo 1 dalam berupaya meningkatkan rasa solidaritas antar sesama tanpa memandang unsur SARA dengan saling membantu maupun berbagi terhadap anggota dan termasuk anggota keluarganya yang mengalami musibah. Dengan membentuk suatu wadah sosial masyarakat supaya terealisasi visi dan misi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dengan melakukan Usaha Bersama yang dikelola secara bersama.
2. Dengan keputusan dan komitmen bersama lembaga ini diberi nama "SARKEM", sebuah nama singkatan dari kata Sarana Kemanusiaan.
3. SARKEM berkedudukan di
Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Propinsi Lampung
4. Daerah kerja SARKEM berada di
Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Propinsi Lampung
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 1
Sebagai wadah bersama untuk mencapai satu tujuan dalam bidang sosial ekonomi khususnya kemanusiaan, SARKEM memiliki suatu visi dan misi didalam kegiatan bersama dalam usaha ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat khususnya anggota.
a. VISI
Menjadi Lembaga Sosial yang mewujudkan anggota dan masyarakat sehat, kuat dan sejahtera.
b. MISI
- Pengembangan usaha ekonomi melalui Usaha Bersama untuk kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Pembangunan layanan sosial melalui sistem jaminan sosial bagi anggota dan masyarakat miskin
- Membangun rasa solidaritas terhadap sesama
- Memberikan bantuan kepada anggota yang terkena musibah dalam bentuk suport, tenaga dan materi
- Memberikan lapangan pekerjaan bagi anggota yang membutuhkan, didalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan modal lembaga
- Menghimpun modal melalui swadaya baik secara kolektif atau keputusan bersama maupun melalui Usaha Bersama dalam usaha membantu sesama anggota maupun masyarakat
BAB III
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 1
a. SARKEM adalah sebuah Lembaga yang bergerak dibidang sosial, ekonomi dan kesehatan masyarakat yang dilegalisasi melalui Peraturan Pekon Sukoharjo 1.
b. SARKEM berfungsi sebagai sarana kemanusiaan antar anggota yang terkena musibah dan juga sebagai kelompok usaha ekonomi Pekon dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat Pekon Sukoharjo I khususnya anggota.
BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 1
a. SARKEM adalah sebuah Badan Sosial dan juga Badan Usaha yang dimiliki oleh masyarakat Pekon dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemuda Pekon Sukoharjo 1.
b. Yang dimaksud dengan Pemuda pada awal pendirian SARKEM adalah Pemuda Pekon Sukoharjo I.
c. Dalam perkembangannya, Pemuda/masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan SARKEM melalui penyertaan modal, seperti yang dimaksud dalam bagian ayat a sesuai penyertaan modal tiap anggota* (bagi yang mampu). Anggota dalam hal ini adalah anggota lama maupun anggota baru.
d. Semua masyarakat dapat bergabung tanpa diwajibkan membayar modal sesuai penyertaan modal para anggota pendiri maupun anggota lainnya.
d. Semua masyarakat dapat bergabung tanpa diwajibkan membayar modal sesuai penyertaan modal para anggota pendiri maupun anggota lainnya.
BAB V
SYARAT DAN KETENTUAN ANGGOTA
Pasal 1
BAB VI
SYARAT DAN KETENTUAN ANGGOTA
Pasal 1
Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang utamanya adalah sosial maka syarat dan ketentuan menjadi anggota SARKEM antara lain
1. Sukarela
2. Mempunyai rasa solidaritas dan empati terhadap sesama anggota yang tinggi
3. Siap dan mau serta mampu menjalankan visi dan misi tanpa ada beban maupun paksaan
3. Siap dan mau serta mampu menjalankan visi dan misi tanpa ada beban maupun paksaan
4. Jujur, tanggap dan siap siaga
5. Mau dan siap meninggalkan status atau jati dirinya baik dalam pertemuan maupun dalam pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur organisasi SARKEM terdiri dari Rapat Anggota Tahunan, Badan Pengurus ,Badan Pengelola dan Badan Pengawas serta Anggota.
1. Rapat Anggota Tahunan
Rapat Anggota Tahunan merupakan kedudukan tertinggi dalam struktur organisasi, melalui Rapat Anggota Tahunan, anggota dapat mengetahui perkembangan organisasi, kesehatan organisasi, dan rencana kerja kedepannya serta target yang akan dicapai.
1. Rapat Anggota Tahunan
Rapat Anggota Tahunan merupakan kedudukan tertinggi dalam struktur organisasi, melalui Rapat Anggota Tahunan, anggota dapat mengetahui perkembangan organisasi, kesehatan organisasi, dan rencana kerja kedepannya serta target yang akan dicapai.
2. Badan Pengurus
Terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota. Yang dapat dipilih menjadi pengurus SARKEM adalah mereka yang memenuhi syarat–syarat yang ditetapkan bersama. Pengurus sekurang–kurangnya terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara, bila dimungkinkan atau diperlukan dapat memilih wakil sebagai seksi pendidikan. Pengurus SARKEM dapat diganti apabila
a. Meninggal Dunia
Terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota. Yang dapat dipilih menjadi pengurus SARKEM adalah mereka yang memenuhi syarat–syarat yang ditetapkan bersama. Pengurus sekurang–kurangnya terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara, bila dimungkinkan atau diperlukan dapat memilih wakil sebagai seksi pendidikan. Pengurus SARKEM dapat diganti apabila
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri
c. Terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan SARKEM
d. Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan SARKEM sesuai dengan target atau tujuan yang ingin dicapai. Untuk mengisi pengurus yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui Musyawarah Anggota. Pengurus akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah Rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak melalui Rapat Anggota Tahunan.
BAB VII
PENGURUS, PENGAWAS DAN PENASEHAT
Pasal 1
- Pengurus dan Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
- Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
- Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
- Pengawas terdiri atas seorang ketua dan dua anggota
- Pengurus dan Pengawas yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali
- Bilamana Pengurus dan Pengawas berhenti sebelum jabatannya berakhir, maka pengawas yang masih menjabat dapat mengangkat pengganti. Pengangkatan harus disahkan melalui Rapat Anggota
- Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
- Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
- Pengawas terdiri atas seorang ketua dan dua anggota
- Pengurus dan Pengawas yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali
- Bilamana Pengurus dan Pengawas berhenti sebelum jabatannya berakhir, maka pengawas yang masih menjabat dapat mengangkat pengganti. Pengangkatan harus disahkan melalui Rapat Anggota
Pasal 2
Dalam fungsinya, pengawas mempunyai peranan penting supaya suatu organisasi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Sebagai kendali dalam berorganisasi pengawas juga mempunyai hak dan kewajiban yang utamanya adalah untuk kepentingan bersama.
Pasal 3
Melalui mekanisme musyawarah anggota, SARKEM dapat membentuk atau memilih Penasehat. Penasehat sekurang–kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang yang berasal dari tokoh masyarakat, unsur perangkat Pekon maupun BHP.
BAB VIII
OPERASIONAL
Pasal 1
Operasional adalah kegiatan yang dilakukan suatu organisasi dalam menghasilkan sesuatu yang berguna atau bermanfaat, baik untuk anggota maupun pihak lain. Dalam menjalankan suatu organisasi memerlukan biaya supaya dapat berjalan dengan baik. Biaya yang dikeluarkan untuk operasional ditetapkan secara bersama dan diatur dengan baik dan rinci serta mengedepankan unsur hemat dan efisien. Pasal 1
BAB IX
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1
Organisasi dapat berjalan dengan baik dan selaras serta demokratis apabila semuanya serba transparan. maka harus adanya forum yang fungsinya untuk mengambil keputusan dan menetapkan suatu keputusan. Forum pengambilan keputusan terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan, yang merupakan kedudukan tertinggi dalam struktur organisasi, sebagai forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas serta penyusunan rencana strategis dalam pengembangan organisasi kedepannya, forum ini juga dapat memilih dan memberhentikan pengurus maupun menetapkan pembubaran organisasi
b. Musyawarah Anggota Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal-hal intern yang dapat merugikan organisasi
c. Rapat pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB X
PERMODALAN
Pasal 1
Permodalan didapat dari kewajiban anggota dan dalam kegiatan Usaha Bersama. Didalam permodalan SARKEM dibagi atas 3 kriteria dengan fungsi atau penggunaan yang berbeda-beda yang utamanya adalah untuk kepentingan bersama. Permodalan ini meliputi :
a. Dana Solidaritas
a. Dana Solidaritas
Adalah dana yang digunakan untuk jaminan kesehatan anggota dan dipergunakan untuk melayani anggota, dalam hal ini khusus anggota yang mengalami musibah. Dana Solidaritas diperoleh dari
- Iuran rutin tiap 2 (dua) bulan sekali
- Hibah
- Penyisihan SHU
b. Dana Anggota
- Iuran rutin tiap 2 (dua) bulan sekali
- Hibah
- Penyisihan SHU
b. Dana Anggota
Adalah dana yang dipergunakan untuk kegiatan diluar operasional SARKEM tetapi masih ada kaitannya dengan SARKEM seperti merayakan hari jadi SARKEM dan lain-lain.
c. Dana Usaha Bersama
Dana ini dipergunakan khusus untuk modal pengembangan usaha dalam rangka memperoleh tambahan Dana Solidaritas dan Dana Anggota serta Dana Usaha Bersama itu sendiri. Dana Usaha Bersama meliputi
- Hibah
- Penyisihan SHU
- Hibah
- Penyisihan SHU
d. Pinjaman Pihak Ketiga
Adalah modal yang digunakan untuk kegiatan Usaha Bersama untuk menghimpun ketiga permodalan SARKEM. Modal Usaha ini diperoleh dari pinjaman pihak ketiga.
Pasal 2
Hibah dapat menjadi modal sendiri juga dapat menjadi modal lembaga tergantung dari si pemberi hibah.
Semua
anggota bertanggung jawab atas kekayaan atau aset lembaga. Bila mengalami kerugian dalam Usaha Bersama yang dilakukan SARKEM, maka semua anggota dan perangkat organisasi bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung.
Kerugian hanya dapat ditutup dengan menggunakan Dana Anggota dan Dana Usaha Bersama sebagai
dana cadangan atau dana resiko dan juga dengan cara menghimpun dana dari
anggota apabila Dana Resiko atau Dana Cadangan tidak mencukupi.
Pasal 3
Permodalan yang telah dihimpun bersama tidak menjadi modal pribadi atau perseorangan dan tidak dapat diambil oleh anggota yang keluar dari keanggotaan SARKEM.
Pasal 4
Dana Solidaritas tidak dapat atau tidak boleh dipergunakan untuk menutupi kerugian yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal
BAB XI
KEGIATAN SOSIAL DAN KEGIATAN USAHA BERSAMA
Pasal 1
Membangun anggota menjadi manusia lebih baik yang mempunyai sifat berbudi luhur. Kegiatan sosial adalah tujuan utama SARKEM dalam mengembangkan maupun meningkatkan sumber daya manusia. Dengan memberi bantuan kepada anggota diharapkan dapat sedikit meringankan beban sesama anggota yang mengalami musibah. Dengan memberikan bantuan setiap ada anggota mengalami musibah diharapkan mampu semakin menumbuhkan rasa solidaritas maupun empati terhadap sesama.
Pasal 2
Memberikan bantuan baik suport, tenaga dan pikiran serta dana swadaya yang dihimpun bersama baik melalui kewajiban atau dari pendapatan Usaha Bersama. Musibah datangnya tidak terduga dan tidak dijadwalkan, sehingga ini akan benar-benar membutuhkan banyak pikiran dan tenaga serta materi, untuk itu setiap anggota tetap diwajibkan menghimpun dana solidaritas untuk membantu sesama anggota maupun keluarganya yang masih seatap dengan anggota tersebut
Pasal 3
a. Mendayagunakan Dana Solidaritas dan Dana Anggota maupun Dana Usaha Bersama yang bekerjasama dengan pihak lain dengan menjalankan Usaha Bersama
b. Mendayagunakan pinjaman Pihak Ketiga dalam rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat Pekon, khususnya anggota
c. Melakukan usaha ekonomi sesuai potensi yang ada.
BAB XII
PEMBUKUAN
Pasal 1
a. Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca, rugi / laba, buku bantu , buku kas , daftar inventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi kesehatan keuangan SARKEM
b. Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 1
Pasal 1
Melakukan Usaha Bersama untuk mendapatkan Sisa Hasil Usaha yang diharapkan dapat memupuk modal SARKEM untuk kepentingan bersama dan masyarakat pada umumnya. Dengan adanya pendapatan yang didapat dari SHU, selain untuk menambah modal SARKEM yang akan dipergunakan untuk pelayanan sosial juga untuk memupuk modal dalam menjalankan Usaha Bersama. Dalam pembagian SHU yang diutamakan adalah untuk memupuk modal sendiri karena fungsi utama modal sendiri SARKEM dipergunakan untuk pelayanan sosial atau untuk membantu sesama anggota yang membutuhkan.
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesunguhnya. Apabila ada kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.
ANGGARAN RUMAH TANGGA SARKEM
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Keprihatinan akan rasa solidaritas maupun rasa kebersamaan masyarakat yang semakin lama semakin berkurang sehingga menimbulkan niat untuk saling berbagi, selain itu banyaknya masyarakat yang kurang memperhatikan
kesehatannya sendiri yang dalam hal ini memang disebabkan karena banyak
faktor. Kemampuan finansial masyarakat itu hanya faktor sebagian kecil saja, yang paling utama adalah kepedulian pada diri sendiri karena rasa kurang percaya diri maupun wawasan dalam pergaulan yang kurang tepat serta rasa empati terhadap sesama yang mulai tururn selaras dengan perkembangan jaman yang semakin maju. Faktor lain adalah keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam masyarakat itu sendiri juga kurang karena faktor modal usaha yang masih kecil.
Untuk mendapatkan bantuan finansial maupun modal untuk kesehatan masyarakat khususnya anggota dan usaha perekonomian dalam Usaha Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan maka SARKEM perlu memiliki pedoman dalam menjalankan organisasi dalam bentuk standar operasional menejemen yang lebih profesional.
B. TUJUAN
Standar ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam menjalankan kegiatan operasional baik sosial maupun Usaha Bersama yang dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, baik bagi pihak internal maupun eksternal.
C. SASARAN
1. Terwujudnya pengelolaan SARKEM yang terpercaya, jujur dan cermat.
2. Kinerja yang optimal dengan pelayanan yang maksimal serta prima kepada masyarakat khususnya anggota.
3. Terbangunnya pengelolaan SARKEM yang efektif dan efesien
D. RUANG LINGKUP
Standar ini merupakan panduan untuk mengoperasionalkan berbagai kebijakkan dan peraturan yang terkait dengan pengelolaan dalam bidang sosial dan ekonomi yang berisikan prosedur rinci yang dijabarkan menjadi tiga bagian, yang terdiri atas Kelembagaan, Usaha, Keuangan
1. Kelembagaan meliputi
a. Standart Organisasi
b. Standart Pengelolaan Organisasi
c. Standart Pengelola
d. Standart Biaya dan SHU
d. Standart Biaya dan SHU
e. Standart Penyetoran, Pengambilan dan Pengeluaran Uang
2. Usaha dan Pelayanan meliputi
a. Standart Usaha
b. Standart Pelayanan
c. Standart Jumlah Penyaluran Dana Bantuan
3. Keuangan meliputi
a. Standart Operasional Penggunaan Kelebihan Dana
b. Standart Operasional Penghimpunan Dana
c. Standart Operasional Pembagian SHU
d. Standart Operasional Laporan Keuangan
a. Standart Operasional Penggunaan Kelebihan Dana
b. Standart Operasional Penghimpunan Dana
c. Standart Operasional Pembagian SHU
d. Standart Operasional Laporan Keuangan
BAB II
KELEMBAGAAN SARKEM
KELEMBAGAAN SARKEM
A. STANDART ORGANISASI
1. Standart Keanggotaan
Keanggotaan SARKEM dibagi dalam 3 kategori
- Anggota Biasa
- Anggota Luarbiasa
- Anggota Khusus
1.1. Anggota Biasa
Anggota biasa adalah anggota yang bertempat tinggal di Pekon Sukoharjo I dan mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
1.2 Anggota Luarbiasa
Anggota luarbiasa adalah anggota yang berdomisili diluar Pekon Sukoharjo I baik yang tinggal sementara maupun sudah menetap tanpa membedakan usia
1.3 Anggota Khusus
- Anggota yang saat mendaftarkan diri menjadi anggota yang berusia diatas 60 tahun dan bertempat tinggal di Pekon Sukoharjo I
- Anak-anak balita, anak-anak sekolah atau remaja
- Lembaga atau instansi yang menjadi anggota atas nama perseorangan
2. Keanggotaan
Semua anggota memiliki Kewajiban dan Hak yang sama tanpa membeda-bedakan status sosial
2.1. Kewajiban Anggota
- Membayar Rp 5.000,- setiap pertemuan ( 2 bulan sekali )
- Membantu anggota yang mengalami musibah dengan suport, tenaga, pikiran
dan materi yang berguna untuk mengurangi biaya yang dikeluarkan anggota
yang terkena musibah dengan kesepakatan :
Untuk anggota yang dirawat dirumah sakit
atau yang dirawat dirumah dan yang menghabiskan biaya hingga Rp 500.000,-
untuk pengobatan atau bahkan meninggal dunia, semua anggota diwajibkan menyisihkan uangnya
sebesar Rp 10.000,- untuk mengurangi biaya rumah sakit/obat anggota atau
sebagai santunan kepada ahli waris
Untuk keluarga anggota yang masih seatap mengalami musibah hingga dirawat dirumah sakit atau
yang dirawat dirumah yang menghabiskan biaya hingga Rp 500.000,- atau
bahkan meninggal dunia, anggota diwajibkan menyisihkan uangnya sebesar
Rp 5.000,- untuk mengurangi biaya rumah sakit/obat keluarga anggota atau sebagai
santunan kepada ahli waris
- Bekerjasama dalam melakukan atau membuka Usaha Bersama untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Berpartisipasi membersihkan lingkungan untuk kebersihan pekon Sukoharjo I bersama masyarakat
- Membangun dan mengembangkan pekon Sukoharjo I dengan potensi yang ada
2.2. Hak-hak Anggota
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberi suara dalam pertemuan baik pertemuan rutin maupun tahunan
- Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus/Pengawas
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus dalam pertemuan maupun diluar baik diminta maupun tidak diminta
- Memperoleh segala informasi yang berkenaan dengan keuangan, kegiatan, operasional Usaha Bersama dan pelayanan
2.2. Hak-hak Anggota
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberi suara dalam pertemuan baik pertemuan rutin maupun tahunan
- Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus/Pengawas
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus dalam pertemuan maupun diluar baik diminta maupun tidak diminta
- Memperoleh segala informasi yang berkenaan dengan keuangan, kegiatan, operasional Usaha Bersama dan pelayanan
Keanggotaan akan berakhir apabila
- Meninggal dunia
- Berhenti atas kehendak sendiri
- Diberhentikan oleh pengurus karena mengindahkan kewajiban atau berbuat sesuatu yang merugikan atau juga merusak nama baik SARKEM
Dalam hal diberhentikan keanggotaannya oleh pengurus, anggota dapat melakukan pembelaan dalam pertemuan tahunan dengan cara
- Anggota yang diberhentikan mengajukan ke panitia pertemuan tahunan
- Anggota melakukan pembelaan dalam pertemuan tahunan
- Dalam melakukan pembelaan dilakukan dalam acara khusus atau sendiri dengan menambah rangkaian acara pertemuan tahunan dan diadakan diakhir acara.
3. Standar Pendaftaran Anggota
- Seseorang yang akan masuk menjadi anggota wajib menyerahkan identitas diri untuk kelengkapan data (KTP/KK/SIM/Kartu Pelajar/dll)
- Memberikan informasi tambahan lain yang menyangkut kelengkapan identitas dan lain-lain yang diperlukan secara lisan maupun tulisan
B. STANDART PENGELOLAAN ORGANISASI
1. Perlengkapan Organisasi
- Rapat Anggota
- Pengurus dan Pengawas
- Penasehat
1.1. Rapat Anggota
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
- Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya setahun sekali
- Tiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat
1.2. Pengurus dan Pengawas
- Pengurus bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha SARKEM
- Pengurus mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan SARKEM dalam rangka mencapai tujuan.
- Pengawas memberikan masukan / saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus SARKEM
- Pengawas mengawasi jalannya organisasi untuk menciptakan SARKEM tetap sehat dan berkembang.- Pengawas menerima laporan perkembangan keuangan dari SARKEM
- Pengawas memperoleh imformasi dari SARKEM terkait dengan program – program yang masuk
- Pengawas mengawasi jalannya operasional Usaha Bersama SARKEM
- Pengawas memberikan laporan kepada pengurus jika terjadi pelanggaran yang disebabkan oleh pihak internal maupun pihak eksternal
1.3. Penasehat
- Diangkat oleh Pengurus
- Memberi saran atas keputusan yang akan dan telah dibuat
- Memberi pertimbangan dan usul atas keputusan dan kinerja Pengurus
2. Struktur Organisasi
3. Standart Penyelenggaraan Rapat
3.1. Rapat Anggota Tahunan
- Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan oleh Pengurus dengan membentuk Panitia
- Rapat dipimpin oleh Ketua Pengurus
3.2. Rapat Pengurus dan rapat-rapat lain dipersiapkankan oleh sekretaris pengurus
4. Standart Pengambilan Keputusan
C. STANDART PENGELOLA
Syarat-syarat menjadi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
- Bermoral dan Beretika
- Memahami Visi dan Misi SARKEM
- Mau bekerja dalam mengembangkan, menumbuhkan dan meningkatkan SARKEM di segala bidang tanpa mendapatkan gaji atau upah
D. STANDART BIAYA DAN SHU
1. Perlengkapan Organisasi
- Rapat Anggota
- Pengurus dan Pengawas
- Penasehat
1.1. Rapat Anggota
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
- Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya setahun sekali
- Tiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat
1.2. Pengurus dan Pengawas
- Pengurus bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha SARKEM
- Pengurus menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan – pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
- Pengurus membuat
rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran SARKEM setiap tahun
dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
- Memberi pembinaan administrasi dan manajemen usaha anggota (Wakil Ketua)- Pengurus mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan SARKEM dalam rangka mencapai tujuan.
- Pengawas memberikan masukan / saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus SARKEM
- Pengawas mengawasi jalannya organisasi untuk menciptakan SARKEM tetap sehat dan berkembang.- Pengawas menerima laporan perkembangan keuangan dari SARKEM
- Pengawas memperoleh imformasi dari SARKEM terkait dengan program – program yang masuk
- Pengawas mengawasi jalannya operasional Usaha Bersama SARKEM
- Pengawas memberikan laporan kepada pengurus jika terjadi pelanggaran yang disebabkan oleh pihak internal maupun pihak eksternal
1.2.1. Ketua
- Memimpin organisasi SARKEM
- Melakukan pengendalian kegiatan SARKEM
-
Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama
dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau kegiatan lain-lain
yang dipandang perlu dilaksanakan.
- Melaporkan kepada anggota keadaan keuangan SARKEM dalam pertemuan rutin setiap dua bulan sekali
- Melaporkan keadaan keuangan SARKEM akhir tahun melalui Musyawarah Anggota.
1.2.2. Sekretaris
- Melaksanakan tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan ketua.
- Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional SARKEM
- Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan SARKEM
1.2.3. Bendahara
- Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti – bukti yang sah.
-
Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat
dipertanggungjawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan
SARKEM yang sesungguhnya.
- Mengeluarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
- Mengatur likuiditas sesuai dengan keperluan.
- Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua.
1.3. Penasehat
- Diangkat oleh Pengurus
- Memberi saran atas keputusan yang akan dan telah dibuat
- Memberi pertimbangan dan usul atas keputusan dan kinerja Pengurus
2. Struktur Organisasi
3. Standart Penyelenggaraan Rapat
3.1. Rapat Anggota Tahunan
- Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan oleh Pengurus dengan membentuk Panitia
- Rapat dipimpin oleh Ketua Pengurus
3.2. Rapat Pengurus dan rapat-rapat lain dipersiapkankan oleh sekretaris pengurus
4. Standart Pengambilan Keputusan
C. STANDART PENGELOLA
Syarat-syarat menjadi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
- Bermoral dan Beretika
- Memahami Visi dan Misi SARKEM
- Mau bekerja dalam mengembangkan, menumbuhkan dan meningkatkan SARKEM di segala bidang tanpa mendapatkan gaji atau upah
D. STANDART BIAYA DAN SHU
1. Penggunaan Pendapatan SARKEM
- Biaya–biaya
yang timbul akibat kegiatan sosial kemanusiaan SARKEM dihimpun dengan swadaya
anggota yang telah disepakati bersama, apabila dipandang kurang sesuai
maka dapat diambilkan dari Dana Solidaritas yang didapat dari hasil
pendapatan yang diperoleh SARKEM pada setiap bulannya dengan perhitungan
maksimal 10% dari dana yang terkumpul.
- Pendapatan setiap bulan yang diperoleh SARKEM pengeluarannya diatur sebagai berikut
a. Biaya Alat tulis kantor
b. Biaya Transport
c. Biaya Pulsa hp
d. Biaya Pertemuan rutin dua bulan sekali
Biaya-biaya
tersebut diatas diambil dari Dana Anggota atau Dana Usaha Bersama, apabila
modal tersebut diatas belum terhimpun maka biaya tersebut menjadi
tanggung jawab bersama.
- Pendapatan
sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan yang diperoleh dari
pengelolaan SARKEM dalam usaha bersama dan iuran wajib setiap dua bulan
sekali
3. Penggunaan Sisa Hasil Usaha
a. Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil usaha
bersama SARKEM dikurangi dengan pengeluaran biaya operasional, serta
penyusutan atas barang–barang inventaris dalam satu tahun buku.
b. Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :- Dana Solidaritas
- Dana Anggota
- Dana Usaha Bersama
E. STANDART PENYETORAN, PENGAMBILAN DAN PENGELUARAN UANG
Untuk penyetoran uang ke bank/lembaga keuangan lain, penyaluran dana bantuan dan pengeluaran uang untuk semua keperluan SARKEM diatur sebagai berikut
- Penyetoran uang ke bank atau lembaga keuangan lain oleh anggota yang ditunjuk
- Kewenangan pengambilan uang dari bank/lembaga keuangan lain minimal 2 anggota atau perangkat organisasi yang ditunjuk
- Pengeluaran uang untuk semua keperluan organisasi dan keperluan kegiatan organisasi diketahui dan ditandatangani oleh ketua dan bendahara lalu dibukukan oleh sekretaris
- Buku tabungan dan bukti penerimaan serta pengeluaran disimpan oleh sekretaris
BAB III
USAHA DAN PELAYANAN SARKEM
A. STANDART USAHA
Dalam rangka pemupukan permodalan, SARKEM melakukan tindakan usaha bersama baik dengan modal sendiri maupun pinjaman dari pihak ketiga. Dengan ketentuan sebagai berikut
o Usaha dilakukukan dengan cara bersama-sama dan diutamakan untuk anggota yang belum memiliki pekerjaan.
o Semua anggota diwajibkan untuk ikut berperan aktif didalamnya untuk menciptakan kebersamaan. o Anggota sebagai pemilik modal, posisi maupun kedudukan ditempat usaha adalah sama terkecuali karyawan yang memang akan mendapatkan gaji atau upah.
o Turut membantu dalam upaya kemajuan Usaha Bersama
o Tempat, nama usaha, bidang usaha dan lain-lain tidak dapat dimiliki, dialihkan dan diklaim milik pribadi atau perseorangan.
o Bersama-sama menjaga kebersihan dan keamanan ditempat usaha
B. STANDART PELAYANAN
Sebagai organisasi sosial yang bergerak dalam bidang utamanya kemanusiaan, SARKEM selalu berupaya memberikan pelayanan kepada anggota secara maksimal dan prima. Pelayanan yang dilakukan SARKEM seperti
o Mengunjungi anggota maupun keluarganya yang masih seatap yang terkena musibah dan memberikan bantuan dana yang telah disepakati bersama dan memberikan suport maupun tenaga kepada yang bersangkutan
o Ikut berpartisipasi membangun dan memajukan serta mengembangkan Pekon Sukoharjo I
o Berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dan kebersihan lingkungan
o Ikut berperan dalam mengembangkan potensi yang ada di Pekon Sukoharjo I
o Usaha dilakukukan dengan cara bersama-sama dan diutamakan untuk anggota yang belum memiliki pekerjaan.
o Semua anggota diwajibkan untuk ikut berperan aktif didalamnya untuk menciptakan kebersamaan. o Anggota sebagai pemilik modal, posisi maupun kedudukan ditempat usaha adalah sama terkecuali karyawan yang memang akan mendapatkan gaji atau upah.
o Turut membantu dalam upaya kemajuan Usaha Bersama
o Tempat, nama usaha, bidang usaha dan lain-lain tidak dapat dimiliki, dialihkan dan diklaim milik pribadi atau perseorangan.
o Bersama-sama menjaga kebersihan dan keamanan ditempat usaha
B. STANDART PELAYANAN
Sebagai organisasi sosial yang bergerak dalam bidang utamanya kemanusiaan, SARKEM selalu berupaya memberikan pelayanan kepada anggota secara maksimal dan prima. Pelayanan yang dilakukan SARKEM seperti
o Mengunjungi anggota maupun keluarganya yang masih seatap yang terkena musibah dan memberikan bantuan dana yang telah disepakati bersama dan memberikan suport maupun tenaga kepada yang bersangkutan
o Ikut berpartisipasi membangun dan memajukan serta mengembangkan Pekon Sukoharjo I
o Berpartisipasi aktif menjaga lingkungan dan kebersihan lingkungan
o Ikut berperan dalam mengembangkan potensi yang ada di Pekon Sukoharjo I
C. STANDART JUMLAH PENYALURAN DANA BANTUAN
Bantuan yang disalurkan untuk yang terkena musibah baik anggota SARKEM maupun keluarganya yang masih tinggal seatap atau masyarakat yang dipandang layak menerima bantuan diatur dan disepakati bersama. Keputusan yang telah disepakati tersebut antara lain
1. Untuk masyarakat yang menjadi anggota SARKEM jumlah dana bantuan yang disalurkan adalah iuran setiap anggota sebesar Rp 10.000,- tanpa memperhitungkan jumlah anggota
2. Untuk anggota keluarga yang seatap dengan anggota SARKEM jumlah dana bantuan yang disalurkan adalah iuran setiap anggota sebesar Rp 5.000,- tanpa memperhitungkan jumlah anggota
3. Untuk masyarakat Pekon Sukoharjo I yang dipandang layak untuk menerima bantuan, jumlah dana bantuan yang disalurkan minimal Rp 1.000,- tiap anggota atau menyesuaikan kemampuan anggota SARKEM
Bantuan yang disalurkan untuk yang terkena musibah baik anggota SARKEM maupun keluarganya yang masih tinggal seatap atau masyarakat yang dipandang layak menerima bantuan diatur dan disepakati bersama. Keputusan yang telah disepakati tersebut antara lain
1. Untuk masyarakat yang menjadi anggota SARKEM jumlah dana bantuan yang disalurkan adalah iuran setiap anggota sebesar Rp 10.000,- tanpa memperhitungkan jumlah anggota
2. Untuk anggota keluarga yang seatap dengan anggota SARKEM jumlah dana bantuan yang disalurkan adalah iuran setiap anggota sebesar Rp 5.000,- tanpa memperhitungkan jumlah anggota
3. Untuk masyarakat Pekon Sukoharjo I yang dipandang layak untuk menerima bantuan, jumlah dana bantuan yang disalurkan minimal Rp 1.000,- tiap anggota atau menyesuaikan kemampuan anggota SARKEM
BAB IV
KEUANGAN SARKEM
A. STANDART PENGGUNAAN KELEBIHAN DANA
Untuk dana yang lebih yang didapat dari Usaha Bersama, dalam hal ini modal usaha yang didapat dari pinjaman pihak ketiga, kelebihan dana dialokasikan untuk Dana Solidaritas 50%, Dana Anggota 25% dan Dana Usaha Bersama 25%
Untuk dana yang lebih yang didapat dari Usaha Bersama, dalam hal ini modal usaha yang didapat dari pinjaman pihak ketiga, kelebihan dana dialokasikan untuk Dana Solidaritas 50%, Dana Anggota 25% dan Dana Usaha Bersama 25%
B. STANDART PENGHIMPUNAN DANA
1. Semua anggota diwajibkan untuk melakukan iuran rutin setiap 2 (dua ) bulan sekali sebesar Rp 5.000,- untuk pemupukan Modal Sendiri dan iuran tak terduga yang langsung disalurkan untuk pihak yang bersangkutan, dalam hal ini adalah pihak yang terkena musibah.
2. Dana yang diperoleh dari Usaha Bersama yang dilakukan oleh SARKEM yang modalnya
dari kekayaan sendiri.
3. Hibah, baik dari anggota, masyarakat/perorangan, lembaga lain
5. Pinjaman dari Pihak Ketiga yang mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan serta perkembangan Pekon Sukoharjo I, namun pinjaman ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Pekon Sukoharjo I dan dapat memberi keuntungan kedua belah pihak. Dengan kata lain SARKEM menjadi bagian dari Badan Usaha Ekonomi milik Pekon Sukoharjo I.
3. Hibah, baik dari anggota, masyarakat/perorangan, lembaga lain
4. Pinjaman dari Pihak Ketiga atau lembaga keuangan.
5. Pinjaman dari Pihak Ketiga yang mengharapkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan serta perkembangan Pekon Sukoharjo I, namun pinjaman ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Pekon Sukoharjo I dan dapat memberi keuntungan kedua belah pihak. Dengan kata lain SARKEM menjadi bagian dari Badan Usaha Ekonomi milik Pekon Sukoharjo I.
C. STANDART PEMBAGIAN SHU
SHU yang didapat dengan menggunakan Kekayaan sendiri dialokasikan untuk
o Dana Solidaritas 50%
o Dana Anggota 25%
o Modal Lembaga 25%
SHU yang didapat dengan bekerjasama dengan pihak lain, atau dengan kata lain SARKEM menjadi bagian dari Badan Usaha Ekonomi milik Pekon Sukoharjo I maka SHU dialokasikan untuk
o Dana Solidaritas milik SARKEM 50%
o Dana Anggota milik SARKEM 12,5%
o Modal Lembaga milik SARKEM 12,5%
o Kas Pekon Sukoharjo I 25%
SHU yang didapat dengan bekerjasama dengan pihak lain, atau dengan kata lain SARKEM menjadi bagian dari Badan Usaha Ekonomi milik Pekon Sukoharjo I maka SHU dialokasikan untuk
o Dana Solidaritas milik SARKEM 50%
o Dana Anggota milik SARKEM 12,5%
o Modal Lembaga milik SARKEM 12,5%
o Kas Pekon Sukoharjo I 25%
Disahkan di : Pekon Sukoharjo I
Pada tanggal : 1 Oktober 2016
_________________________________
KETUA SARKEM
ARI
Diundang di : Pekon Sukoharjo I
Pada tanggal : 1 Oktober 2016
SEKERTARIS SARKEM
MUKHLAS
0 Komentar untuk "ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA"